Amankan Sabu, Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. 

Pelaku tersebut bernama Harun (50) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, atau alamat lain di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. 

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu, Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Teratai Lorong Bunga Sahra RT 23, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. 

Baca Juga : 14 Kurir Narkoba dan Satu Oknum Petugas Lapas Rumbai Dibekuk Polda Riau

“Dari informasi itu, tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah pelaku yang ada di Kecamatan Pall Merah,” ujarnya, Rabu (31/5/23). 

Dari hasil penggeledahan itu, tim mendapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu, timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam asoy warna hitam di samping rumah pada saat itu. 

“Saat diinterogasi, satu paket Narkotika jenis sabu itu milik Harun yang diperoleh dari seseorang berinisial N,” ungkapnya. 

Baca Juga : Polres Kuansing Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu paket Narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram, satu bungkus plastik klip bening sedang, bungkus plastik klip bening kecil, satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), dan satu unit HP Nokia warna hitam.  (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *