Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Jambi musnahkan barang bukti narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, yakni sabu sebanyak 60 kilogram. Apabila diuangkan sebesar Rp78 miliar.
Kemudian ganja seberat 41 kilogram. Bila diuangkan sebesar Rp123 juta. Selanjutnya terakhir, pil ekstasi sebanyak 2.032 butir. Bila diuangkan sebesar Rp711 juta
Semua barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan periode beberapa bulan kebelakang yang lalu.
Baca Juga : BNNP Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp15 Miliar
“Barang bukti yang dimusnahkan ini tangkapan 3 hingga 4 bulan kebelakang,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Selama ini, disebutkan dia, ada beberapa pertanyaan bahwa diamankan hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Jambi.
“Tentunya, barang bukti yang kita amankan ini kita musnahkan,” sebutnya.
Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, disampaikan dia, seharga Rp78,8 miliar dan korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 343 ribu jiwa. (Syah)