Polresta Jambi Bekuk Dua Pemuda yang Hendak Transaksi Ganja

MII alias Sepeng (19) warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung dan IGI alias Acong (18) warga Kenali Asam Atas saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Polresta Jambi kembali mengamankan dua pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di depan Alfamart SMP 6 Kota Jambi, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jum’at (16/6/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi mengatakan pelaku yang diamankan sebanyak dua orang, yakni (MII) alias Sepeng (19) warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung dan IGI alias Acong (18) warga Kenali Asam Atas.

Bacaan Lainnya

“Saat dilakukan penggeledahan, kita amankan barang bukti 3 paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas koran, 1 bungkus plastik besar berisi batang ganja, 1 bungkus kecil kertas ppier dan 1 unit HP Oppo Android warna biru,” ungkapnya, Sabtu (17/6/23).

Baca Juga : Soal Video Napi Wanita Bermain Tiktok, Kalapas Perempuan Jambi: Itu Hoax

Dijelaskan Niko, untuk kronologis penangkapan bahwa Satresnarkoba Polresta Jambi pada Kamis (15/6/23) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Alfamart SMP Negeri 6 Kota Jambi, Kelurahan Pasir Putih sering dijadikan tempat trasanksi narkotika jenis ganja.

“Berbekal informasi itu, kita lakukan penyelidikan dengan melakukan patroli di seputaran tempat tersebut, ” lanjutnya.

Baca Juga : 14 Kurir Narkoba dan Satu Oknum Petugas Lapas Rumbai Dibekuk Polda Riau

Lanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, anggota mencurigai seorang laki-laki sedang berada di Alfamart SMP Negeri 6 Kota Jambi. Saat dilakukan penangkapan terhadap laki-laki yang bernama MII dan dilakukan pemeriksaan (menggeledah) kendaraan yang dibawanya, ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja yang terbungkus didalam kertas koran didalam dashboard motor pada saat itu.

“Kita lakukan interogasi, terhadap pelaku MII bahwa dirinya masih ada menyimpan satu paket sedang narkotika jenis ganja didalam kostan bertempat di RT 06 Kelurahan Tambak Sari,” sambung Niko.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Niko, ada seseorang laki-laki yang berada di kosan MII tersebut berinisial IG dan kemudian ada ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis ganja dan beberapa batang ganja di dalam kostan.

Baca Juga : Positif Narkoba, Satu Pengunjung Hiburan Malam Dibawa ke Polda Jambi

Dari pengakuan MII, dua paket ganja yang terbungkus didalam kertas koran tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FG yang saat ini masih proses pendalaman.

Di mana temannya yang berinisial IG tersebut diperintahkan MII untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada konsumennya.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ganja telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Niko. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *