Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Ketua BPD Teluk Langkap

Kapolres Tebo AKBP Triyanto. (Syah)

AKBP Triyanto memastikan Polres Tebo berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Bacaan Lainnya

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga : Polres Tebo Amankan Pasangan Mesum dan Mucikari dengan Tarif Rp1 Juta

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kemungkinan adanya tersangka baru akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. Seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

Selanjutnya, Kapolres Tebo AKBP Trianto turut mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tebo untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas kondusif, dan apabila ada menemukan hal-hal yang melanggar hukum untuk melaporkan ke Polsek setempat atau ke Polres Tebo. (Syah)

Pos terkait