Polres Rohil Tangkap Dua Pria: Ngaku Dapat Sabu dari Mertuanya

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Diduga sering melakukan transaksi narkoba, sebuah rumah di Kerang KM 3, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan inisial FP alias Pardede (33) dan AT alias Turnip (19) yang didapati memiliki barang bukti seberat kotor 140 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, Kasatnarkoba Polres Rohil Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Hendak Dijual ke Malaysia, Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal

Hasil dari penyelidikan itu, tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah pelaku lalu melakukan pengerebekan. Tim melihat seorang pria berada di samping rumah dan langsung diamankan. Pria itu mengaku bernama FP alias Pardede.

“Di badan pelaku tidak ditemukan narkoba, sedangkan saat dilakukan pengeledahan rumah, ditemukan 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak di lantai kamar depan tepatnya di belakang pintu,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Kamis, 29 Juni 2023.

Setelah diinterogasi lagi, terkait kepemilikan barang tersebut diakui pelaku berjumlah 9 paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya. Kemudian ada ditemukan beberapa plastik kosong, 1 buah mancis, 1 unit timbangan dan 3 buah sekop (alat penyendok sabu) di dalam lemari pakaian terhadap barang tersebut diakui juga miliknya.

Baca Juga : Tak Masuk Kerja, Satu Personel Polres Rohil Dipecat Tidak Hormat

Kembali dilakukan pengeledahan di ruang tengah, ditemukan 1 unit handphone merk Oppo warna biru. Setelah diinterogasi dijelaskan milik temannya yang berinisial AT yang sedang keluar. Dilakukan pengeledahan lagi terhadap 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam milik pelaku, ditemukan 3 unit handphone Android.

“Tidak berapa lama AT datang ke rumah pelaku FP dan langsung diamankan. Setelah diinterogasi AT ini mengaku datang kerumah tersebut untuk bermain game. Di mana handphonenya masih di charger di rumah FP,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan pakaian terhadap AT, tidak ada ditemukan barang bukti terkait dengan narkotika jenis sabu. Setelah itu diinterogasi FP alias Pardede lagi, menerangkan bahwa
ia memperoleh narkotika tersebut dari mertuanya yang bernama JM (DPO).

Baca Juga : 14 Kurir Narkoba dan Satu Oknum Petugas Lapas Rumbai Dibekuk Polda Riau

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Juliandi.

“Hasil tes urine tersangka FP alias Pardede negatif. Kemudian untuk hasil tes urine AT positif Amphethamin. Untuk Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *