Ungkap co.id, Rohil – Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Jumat (2/10/2020) sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Cinta Makmur, Balam KM 39, Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Pelaku MR (23) asal Tanjung Morawa itu tak berkutik saat ditangkap petugas di rumahnya beserta barang bukti 1 kotak rokok merk Lucky Strike yang di dalamnya terdapat 5 bungkus berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,14 gram serta 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan pelaku MR untuk melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku MR ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat,” kata Kapolres AKBP Nurhadi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Senin (5/10/2020).
Baca Juga : Sedang Transaksi, Pengedar Sabu di Rohil Dibekuk Polisi
Kemudian, lanjut Juliandi, saat ditangkap, langsung dilakukan pengeledahan badan MR. Saat itu juga diamankan 1 unit handphone milik MR dan diperoleh informasi bahwa pelaku menyembunyikan Nlnarkotika jenis sabu yang akan dijualnya di rumahnya di Jalan Cinta Makmur Daerah Balam, KM 39,Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumahnya, ditemukan 1 kotak rokok milik pelaku. Setelah dibuka dihadapan pelaku MR, di dalamnya ada 5 bungkus berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut.
“Pelaku mengaku selain menjual juga menikmati sabu tersebut. Kemudian dilakukan tes urine, pelaku MR positif Amphetamina dan negatif Methampetamin. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)