Polres Rohil Bekuk Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Rokan Hilir
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dari penangkapan tersangka DI. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id — Satuan tim opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni berinisial DI (26) di jalan Zainal Abidin Simpang Benar wilayah Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu, 3 April 2022.

Dari tangan tersangka DI, tim juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi Rabu (6/4/2022) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan hal tersebut.

“Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” terang perwira polisi dengan pangkat tiga balok pundaknya ini.

Baca Juga : Perairan Kepri Masih Jadi Primadona Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Juliandi menjelaskan, bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah terletak di Jalan Pekan Kamis Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Narkoba AKP Noki Loviko memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Bonni F Sagala beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian tim melakukan penggrebekan terhadap tersangka Minggu (3/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB, dengan disaksikan oleh RT setempat,” jelasnya.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 119 Orang

Selanjutnya tim Opsnal Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tepat di bawah tempat duduk ditemukan berupa 1 plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan juga ditemukan di sekitar rumah berupa 1 buah plastik berisikan 3 buah gunting, 1 buah mancis, 2 buah sekop terbuat dari bambu, 3 buah plastik klip merah yang masing-masing berisikan puluhan plastik bening kosong.

“Tersangka DI mengakui atas kepemilikan barang-barang tersebut, lalu pada saat itu juga ada satu orang laki-laki yang diduga sebagai pemilik rumah berinisial PT (DPO) yang berhasil melarikan diri. Setelah itu, pelaku berinisial DI beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *