Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Pembobolan ATM

Polres Gianyar
Petugas Kepolisian dari Polsek Sukawati berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus tindak pidana kejahatan. Hal tersebut diungkap dalam press conference yang dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Rabu (21/7/2021). Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Petugas Kepolisian dari Polsek Sukawati berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus tindak pidana kejahatan. Hal tersebut diungkap dalam press conference yang dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Rabu (21/7/2021).

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasubbag Humas AKP I Nyoman Hendrajaya serta Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati.

Bacaan Lainnya

“Tiga kasus yang diungkap oleh petugas tersebut diantaranya adalah kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua orang tersangka, yakni GM (32) dan AS (27). Saat ini juga tersandung kasus di Polres Klungkung. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kemudian ia melanjutkan, pengungkapan kasus yang kedua, yakni juga pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka I (31). I telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Raya Ketewel Banjar Pamesan. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga : Kapolri: 475.420 Paket dan 2.471.217 Kg Beras Dibagikan ke Warga Selama PPKM Darurat

“Terakhir adalah kasus pembobolan ATM di kawasan pasar seni Sukawati yang dilakukan oleh tersangka inisial AES (39). Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *