Perhiasan tersebut terdiri dari dua gelang emas masing-masing seberat 25 mayam, dua cincin emas masing-masing seberat 5 mayam, dua cincin emas masing-masing seberat 2 mayam, serta satu cincin emas seberat 3 mayam.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp490 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Bambang, korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang untuk dilakukan pengusutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bathin II Pelayang melakukan penyelidikan. Dalam proses pengungkapan, Tim Gunjo Polres Bungo memberikan backup untuk membantu mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan A.
Tim Gunjo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.
Baca Juga : Polres Tebo Bekuk Pencuri Motor Bidan di Kebun Sawit
Terduga pelaku selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada personel yang menangani perkara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian.
“Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana sebagaimana laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” Bambang mengakhiri keterangannya. (***)




