Ungkap.co.id – Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hili (Rohil), Riau. Salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan ahli.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.
Baca Juga : KPK Masih Periksa Saksi Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian Senin (10/7/23).
Mantan Kapolres Buleleng ini membeberkan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP.
Kemudian dua orang anggota honorer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Baca Juga : AJI Mataram Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp10 Juta ke LSM Kasta NTB
Para korban mengaku setor Rp5 juta, Rp6 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” pungkas Andrian.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau / Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jumilan)