Ungkap.co.id – Polsek Singingi berhasil menangkap 3 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal berinisial RW (25), H (44), dan B (35).
Penangkapan itu pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Terhadap para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar-Butar.
Dari penangkapan itu, kata Riduan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin merk Tianli, 1 unit robin, 1 buah keong, 3 lembar karpet, dan 1 batang paralon.
“Selanjutnya 1 buah spiral, 1 buah slang air, 1 buah congoran dan 1 gulung gabang,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal, Pelaku Kabur Terbirit-birit ke Semak
Tersangka sebut Riduan, dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ketiga pelaku diancam hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Riduan mengakhiri keterangannya. (Jumilan)