Polisi Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba

Polresta Denpasar
Jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 16 tersangka. Belasan tersangka yang berhasil ditangkap ini semuanya dikendalikan oleh orang tak dikenal. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id  Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba hampir setiap hari sejak 1-17 Oktober 2022. Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (17/10) kemarin.

Jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 16 tersangka. Belasan tersangka yang berhasil ditangkap ini semuanya dikendalikan oleh orang tak dikenal.

Bacaan Lainnya

Dari tangan 16 orang tersangka itu, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba. Adapun narkoba yang berhasil disita, yakni ganja seberat 2 Kg, sabu-sabu seberat 321,66 gram, dan ekstasi sebanyak 379 butir dengan berat 138,94 gram. Kiloan barang haram tersebut paling banyak disita dari 9 tersangka.

Baca Juga : Minta Rokok Sambil Curi HP, Pria Positif Narkoba Ditangkap Polsek Bangko

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Setidaknya pengungkapan kasus ini jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar dapat menyelamatkan 40.000 jiwa dari pengaruh narkoba.

“Pengungkapan kasus narkoba merupakan perintah dari presiden dan menjadi komitmen dari Kapolri sampai kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap kasus narkoba,” ungkap mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Ditambahkannya, dari 9 tersangka dengan kategori barang bukti besar yang paling banyak disita dari tersangka Raihan Rahadi Azhar, 22. Dari tangan tersangka asal Malang, Jawa Timur ini polisi menyita barang bukti 68 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja berat bersih 794,06 gram dan 38 plastik klip sabu berat bersih 8,25 gram.

Baca Juga : Karena Masalah Ekonomi, Dua Pria Terpaksa Jadi Pengedar Narkoba

Tersangka Azhar ditangkap di Perum Giri Kencana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Selain itu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti dari tersangka dipasok oleh seseorang yang dikenal dengan nama Patron. Semua tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai pengedar. Para tersangka ini terlibat narkoba karena tergiur dengan upah yang didapat,” ungkapnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *