Saat dilakukan interogasi dan RP alias Ridho mengaku melakukan pengeroyokan bersama inisial JI alias Juned. Mendengar keterangan tersebut, Tim langsung menuju kerumah JI alias Juned yang terletak di Jln. Usaha 1 Kelurahan Bagan Bara. Tim langsung mengamankan pelaku.
“Diinterogasi lagi dan pelaku mengaku bahwa ada melakukan pengeroyokan menggunakan 1 buah gitar yang terbuat dari kayu bersama tersangka anak dibawah umur dan bersama 2 lainnya,” ungkapnya.
Kata Juliandi, Tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Dan diperoleh informasi bahwa pelaku anak dibawah umur ini ingin pergi menuju Kota Pekanbaru menggunakan salah satu travel di Jln. Masjid Kelurahan Bagan Kota.
Baca Juga : Gerebek Gubuk di Kebun Sawit, Polisi Tangkap 2 Pria Akan Transaksi Narkoba
“Kita interogasi, pengakuannya benar telah melakukan pengeroyokan menggunakan sebilah pisau dengan bergagang kayu. Selanjutnya membawa semua pelaku ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO),” katanya.
kata Juliandi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju warna hijau yang digunakan korban, 1 helai baju warna biru dongker yang digunakan saksi dan juga korban, dan sebilah pisau yang bergagang kayu.
“Untuk tersangka yang di bawah umur dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana Jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya. (Jumilan)