Ungkap.co.id – Selama operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021, Polda Jambi melalui Ditreskrimsus menutup sebanyak 612 sumur minyak ilegal yang berada di Kabupaten batanghari tepatnya di Kecamatan Bajubang.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pelaksanaan Operasi ilegal drilling Siginjai 2021, yang dilaksanakan selama 20 hari, Polda Jambi berhasil melakukan kegiatan secara premetif, preventif dan juga penegakan hukum.
“Untuk penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran khususnya di wilayah Kecamatan Bajubang Batanghari di Desa Bungku dan Pompa Air berhasil melakukan pengerusakan terhadap TKP kegiatan ilegal drilling,” kata Direskrimsus, Senin (26/4/2021).
Baca Juga : Polda Jambi Amankan 25 Ton Minyak Ilegal Beserta Sopir
Kegiatan yang dilakukan yaitu penutupan sumur, yang total dilaksanakan sebanyak 612 sumur minyak Ilegal, dan 119 bak seller termasuk beberapa yang dijadikan tempat penampungan dan juga gudang. Selain itu berhasil juga mengamankan 1 orang tersangka di lokasi sumur, di wilayah Batanghari.
“Pada saat ditemukan tersangka juga sedang mengunakan narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka lainnya diamankan di Kota Jambi, Muarojambi, Tebo dan di Batanghari. Pada saat melakukan pengangkutan yaitu dengan menggunakan truk dan mobil tangki. Sebanyak 12 perkara dengan 11 tersangka,” katanya.
Dirinya menjelaskan, khusus perkara yang tangani oleh Polda Jambi sebanyak tiga orang tersangka, yakni Rizali Ardanlel warga Riau yang berperan sebagai sopir,
Andi Lala warga Sumatera Utara, sebagai Kernet. Keduanya kedapatan membawa minyak ilegal dengan mengunakan mobik tangki.
Baca Juga : Diduga Terlibat Pungli Minyak Ilegal, Propam Polda Jambi Amankan 3 Oknum Polisi
Dan Muchtar Armoko warga Sumatera Selatan berperan sebagai transportir minyak mentah ilegal, di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Untuk perkara lainnya mengenai Ilegal Drilling, sebagian perkara lainnya juga ditangani oleh Polres jajaran Polda Jambi.