Polda Jambi Tangkap 2 Pengedar Sabu Seberat 1.030 Gram

Pengedar sabu di Provinsi Jambi
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Jalan Singo Sari RT 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Jalan Singo Sari RT 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/4/21).

Bacaan Lainnya

Mulia mengatakan, kedua tersangka ditangkap di TKP rumah tersangka berinisial YL, pada Sabtu (24/4/21) sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.030 Gram.

“Kedua tersangka berinisial YL dan DS, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP, mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti,” ungkapnya.


Baca Juga : Sedang Antar Sabu di Bulan Puasa, Sutikno Dibekuk Polisi

Namun akhirnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti di bawah tiang jemuran berupa satu buah plastik asoy warna putih. Setelah dibuka berisikan satu buah paket besar yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 1.030 Gram.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver hitam bernomor polisi BH 4479 HD dan dua unit handphone milik kedua tersangka.

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *