Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Bajubang

Lokasi penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari saat digerebek Ditreskimsus Polda Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku penambang minyak ilegal.

Kedua pelaku penambang minyak ilegal itu diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin (28/8/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dua pelaku penambang minyak ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi berinisial KS dan HS.

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Cristian Tory mengatakan kejadian bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan penambangan minyak ilegal atau tanpa izin di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga : Gerebek Tambang Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 11 Orang

Sekitar pukul 10.00 WIB, Tim berangkat menuju lokasi penambangan minyak ilegal tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi sampai di lokasi dan benar bahwa di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari terdapat kegiatan penambangan minyak ilegal.

“Kita mengamankan 2 orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa ijin,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga : Gerebek Tambang Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 11 Orang

Christian menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti dari kedua pelaku, yaitu dua untuk sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang sudah dimodifikasi, dua buah pipa canting besi, dua roll tali tambang dan
dua buah jerigen berisikan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kapasitas 10 liter.

“Para pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *