Ungkap.co.id – Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak tanpa izin alias ilegal di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (7/3/23).
Kegiatan ini dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku ilegal drilling.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari 4 orang,” kata Mas Edy.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Seorang Pria Penambang Minyak Ilegal di Batanghari
Keempat pelaku itu, yakni SE (31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar Selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara.
“Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Mas Edy mengakhiri. (Jumilan)