Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Penambangan Minyak Ilegal ke Jaksa

Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, melimpahkan tiga tersangka atas aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, melimpahkan tiga tersangka atas aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Tiga tersangka itu berinisial JK, GB dan, IB. Mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada Jumat (8/3/2024).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Kata Mulia, saat ini tiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.

“Iya, benar, saat ini tiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa dan berkas perkara dinyatakan P21,” ujarnya, Jum’at (15/3/2024).

Sebelumnya, Timsus Polda Jambi mengamankan tiga orang yang salah satunya merupakan pemilik dari sumur atau tambang minyak ilegal tersebut.

Baca Juga : Kapolda Jambi: Jadikan Bulan Puasa Ladang Pahala Bukan Ladang Bahaya, Ini Imbauannya

“Pelaku yang diamankan, yakni JK sebagai pemolot atau pekerja sumur minyak, IB pemilik sumur sendiri sekaligus pemolot dan GP pemolot,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki barang bukti sendiri. Dari tangan JK polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi.

Satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Dari tangan IB, diamankan satu unit kendaraan roda dua merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.


Baca Juga : Pasca Kebakaran, Tim Gabungan Razia Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi


Selanjutnya, dari tangan GP, satu unit kendaraan merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal drilling, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan hal tersebut perbuatan melanggar hukum. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *