Ungkap.co.id – Polda Jambi memback up Polres Muaro Jambi dalam rangka melakukan penegakan hukum terkait aksi masyarakat yang melakukan pemblokiran portal atau gerbang utama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang berlangsung selama 17 hari di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis lalu (20/7/23).
Aksi masyarakat tersebut turut dilakukan pembubaran oleh personil gabungan dari Polres Muaro Jambi, Samapta, Brimob dan Ditpolairud karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulia Prianto mengatakan, pembubaran yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Jambi tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif dengan tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga Polri khususnya Polda Jambi tidak melakukan tindakan diluar batas.
“Hasil penegakan hukum tersebut, Polda Jambi turut mengamankan sebanyak 26 warga yang dinilai menjadi provokator. Tindakan warga itu membuat suasana memanas sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas agar dapat membubarkan warga,” kata Mulia dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Baca Juga : Demo di Jambi Ricuh, Motor Dinas Polisi Dibakar
Usai dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan, 26 warga Dusun Pematang Bedaro yang melakukan aksi pemblokiran jalan PT. FPIL dipulangkan pada Jum’at, (21/7/2023).
Kata Mulia, 26 warga dipulangkan secara bertahap. Pemulangan warga itu mengutamakan anak-anak dan ibu-ibu terlebih dahulu. Setelah itu barulah para warga laki-lakinya.
“Berdasarkan pemeriksaan, didapatkan beberapa nama yang akan dipanggil pihak kepolisian terkait aksi kemarin. Sesuai informasi yang didapat nama-nama tersebut berasal dari kelompok tani,” ujarnya.
Baca Juga : Demo Ricuh, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Provinsi Jambi
“Polda Jambi melakukan pembubaran, tentunya untuk menghindari hal yang lebih buruk bisa terjadi jika terus membiarkan warga berkumpul memblokir jalan PT FPIL hingga belasan hari seperti itu,” lanjutnya.
Mulia mengimbau kepada warga Pematang Bedaro tidak melakukan kembali aksi pemblokiran jalan tersebut. Jika ada permasalahan dengan pihak PT FPIL, itu bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian. Polda Jambi siap mengawal proses permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kita berharap agar masyarakat jangan mudah terprovokasi, yang nantinya bisa merugikan masyarakat itu sendiri. Tentunya jika menyangkut masalah hukum, maka bisa segera laporkan. Kita sudah siapkan Tim Gakkumdu untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya. (Irwansyah)