Polda Jambi Klaim Situasi Kondusif Pasca Pembubaran Aksi Blokir Jalan PT FPIL

Personel Polda Jambi memback up Polres Muaro Jambi dalam upaya penegakkan hukum terhadap aksi masyarakat yang memblokir gerbang utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), Kumpeh Ulu, Kamis (20/7/2023). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Situasi Kamtibmas saat ini di wilayah Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dalam keamanan aman dan kondusif.

Ini pasca kegiatan Polda dan Polres Muaro Jambi membubarkan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Kelompok Tani Dusun Pematang Bedaro, memblokir jalan poros dan pintu gerbang akses keluar masuk PT FPIL, pada Kamis , 20 Juli 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Ya, infomasi dari Kapolres Muaro Jambi, pasca pembubaran kelompok tani tersebut, situasi aman dan terkendali,” jelas Kombespol Mulia Prianto didampingi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta, Ahad (23/7/2023).


Baca Juga : Minta Tetapkan Tarif Biskita, Sopir Angkot Demo Kantor DPRD Kota Bogor

Dikatakan Mulia, aksi sudah berlangsung 17 hari dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli (saat dilakukan pembubaran) sebagai bentuk intervensi terhadap hukum menuntut 5 orang anggota kelompoknya yang ditahan dibebaskan sedangkan perkara sudah P21.

“Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari karena terlebih dahulu mengedepankan upaya-upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan,” terang Mulia.

Baca Juga : Sikapi Aksi Demo, Kapolda dan Danrem Silaturahmi dengan BEM dan Serikat Buruh

Kabid Humas Polda Jambi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Foto : Syah

Ditambahkan alumni Akpol 1997 ini, pihaknya 16 kali (setiap hari) mendatangi lokasi memberi himbauan untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka blokir karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kita juga 3 kali melakukan penggalangan terhadap ketua kelompok dan tokoh-tokohnya untuk menyudahi aksi. Namun tetap menuntut untuk pembebasan 5 orang yang melanggar hukum tersebut sehingga tidak bisa dikabulkan pihak kepolisian,” ujar Mulia.

Ditegaskan Mulia, dalam kegiatan tersebut kepolisian membubarkan unjuk rasa yang sudah tidak sesuai ketentuan undang-undang bukan membubarkan pengajian.

Baca Juga : Soal JHT, Demo Buruh: Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022

“Kita dalam kegiatan pembubaran unjuk rasa kepolisian mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu dan memberikan himbauan sebanyak 3 kali,” katanya.


Sementara itu, terkait penindakan diamankan 26 orang karena menghalangi dan melakukan provokasi untuk melawan petugas.

“26 orang yang diamankan dibawa ke Mapolda Jambi, dimintai keterangan, dan saat ini sudah dipulangkan kembali,” jelas Mulia. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *