Soal JHT, Demo Buruh: Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022

Buruh geruduk kantor Menaker
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi damai di kawasan Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Foto : S Hartono

Ungkap.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi damai di kawasan Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Aksi damai ini dihadiri langsung Presiden KSPI Said Iqbal, Sekjen Amir Mahmud dan Koordinator KSPI Buya Fauzi

Presiden KSPI Said Iqbal dengan jumpa persnya mengatakan 2 hal yang pihaknya sampaikan:
1. Hapus Kementerian Tenaga Kerja
2. Pencabutan Permenaker No. 2 Tahun 2022, Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tuntutan ini harus dilakukan khususnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera memberhentikan Ida Fauziah sebagai Menteri Tenaga Kerja, kedua mencabut izin Permenaker No. 2 tahun 2022,” kata Said.

Baca Juga : Sediakan Puluhan Bed, Hari Ini RS Bhayangkara Jambi Rawat 30 Pasien Covid-19

Menurut koordinator KSPI Buya Fauzi, masalah ketenagakerjaan ini sangat fatal bagi seorang menteri tenaga kerja yang dinilai tidak berpihak pada pekerja. Pekerja yang sudah tidak bekerja lagi harus menunggu sampai usia 56 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 2022.

Satu-satunya tuntutan dari KSPI adalah mencopot Menteri Tenaga Kerja, mencabut Izin Menteri No. 2 tahun 2022. Dalam orasi ini pihaknya ingin itu diselesaikan dan dilaksanakan.

Ia mengatakan bahwa aksi demo buruh ini di seluruh daerah, diantaranya di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Makassar, dan Jawa Tengah.

“Ini Permenaker sangat bermasalah dan merugikan pekerja di seluruh Indonesia.
Masalah jaminan hari tua, di mana undang-undang yang merugikan hak-hak pekerja. Jaminan hari tua sangat merugikan fakir miskin, dan orang lain. Kami meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 2022 dicabut,” ungkap Buya Fauzi.

Baca Juga : Dijanjikan Bantu Urus Kasus di Polres Merangin, Warga Tertipu Rp 43 Juta

Sementara itu, Mira Sumirat Presiden KSPI mengatakan hak-hak para buruh dikebiri yang berdasarkan peraturan Permenaker No. 2 tahun 2022. Ini jelas-jelas pembodohan para buruh dan memangkas haknya para buruh dengan peraturan tersebut.

Ia berharap tidak ingin berdialog. Yang pihaknya inginkan adalah isi surat dari peraturan kementerian tenaga kerja No. 2 tahun 2022 agar segera dicabut.

“Apabila hal ini dikabulkan tuntutan kami, maka demo ini akan bubar. Namun apabila tidak menyetujui, maka kami akan tetap di sini,” katanya. (S Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *