Polda Jambi dan Tim Gagalkan Penyeludupan Sabu Cair Seberat 264 Kg

NB (33) berbaju orange terduga pelaku penyelundupan sabu cair seberat di dalam kapal di perairan Pandeglang, Banten. Foto : Syah

Ungkap.co.id Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan di backup oleh Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair di Pandeglang, Banten, seberat 264 Kg.

Ungkap kasus tindak pidana Narkoba tersebut disampaikan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jambi pada Rabu (10/5/2023).

Bacaan Lainnya

Turut hadir pada konferensi pers tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan R, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji S dan Forkopimnda Provinsi Jambi

Dalam releasenya disampaikan oleh Kapolda Jambi bahwa tersangka yang ada pada kasus ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Baca Juga : Hendak Edarkan 975 Gram Sabu di Bungo, Polda Jambi Tangkap Seorang Pria

Dijelaskan Rusdi, penyelundupan narkoba ini bisa terungkap karena tim melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana pengiriman sabu cair ke Indonesia dan salah satunya bertujuan ke Provinsi Jambi.

“Mendengar informasi tersebut, Tim Dittipidnarkoba Polri bersama dengan Polda Jambi dan dibantu dengan Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan profiling jaringan internasional ini,” ujarnya.

Pada penyelidikan, tim menyisir sebuah pelabuhan di daerah Tinjil, Teluk Banten, Pandeglang. Di sana didapati sebuah kapal yang dicurigai mengangkut narkoba. Polisi kemudian menangkap kapal tersebut dan setelah diperiksa ditemukan sejumlah drum sabu cair sebanyak 264 Kg.

Baca Juga : Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Pria Ditangkap Polisi

“Saat tim menemukan kapal yang membawa sabu tersebut ada orang yang menceburkan diri ke air dan menghilang. Namun di dalam kapal didapatkan seorang pria berinisial NB (33). Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lengkap ditambahkan Rusdi, bahwa dari 264.730 gram sabu yang diamankan itu, bisa menyelamatkan 1.058.945 jiwa.

Kalau dirupiahkan dinominalkan mencapai Rp. 344.149.000.000,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *