“Akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Setelah melakukan interogasi, kata Yulanda, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Yakni di rumah kakaknya akhir bulan September 2023, dan 1 kali di Dumai awal September 2023.
“Motifnya sakit hati karena disuruh-suruh cepat menikahi korban,” ungkapnya.
Baca Juga : Bejat! Seorang Paman Perkosa Ponakannya Berumur 14 Tahun hingga Hamil
Dari penangkapan itu, kata Yulanda, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni visum et repertum, 1 helai baju kemeja warna merah milik korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 helai celana dalam warna putih milik korban yang digunakan pada saat kejadian dan 1 helai celana warna coklat yang digunakan pada saat kejadian.
“Sekarang pelaku sudah diamankan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Diana)