Perkosa Adik Ipar hingga Hamil 4 Bulan, IW Terancam Dicambuk 200 Kali

Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Seorang Warga Aceh berinisial IW (41) tega memperkosa adik iparnya sendiri yang juga penyandang disabilitas tuna rungu. Tak tanggung-tanggung, IW memperkosa adik iparnya berinisial EW, tiga kali hingga saat ini hamil empat bulan.

IW yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe pada 14 Februari 2020 lalu di Aceh Tengah kini masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Baca Juga : di Sarolangun, Istri Hamil 2 Bulan Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.

Baca Juga : Perkosa Putrinya yang Berulang Tahun ke-13,Pelaku : Itu Kado Ultah

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah diperkosa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu,” kata Ahzan seperti diberitakan Portalsatu.com-jaringan Suara.com-media partner Ungkap.co.id, pada Kamis (5/3/2020).

Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, kejadian tersebut terbongkar setelah sang kakak curiga dengan adanya perubahan bentuk tubuh korban.

Saat sang kakak menanyakan hal tersebut kepada korban terkait peristiwa yang terjadi, dengan bahasa isyarat, korban tidak bersedia mengakui yang dialaminya itu.

Baca Juga : Kejam! Remaja Usia 15 Tahun Diperkosa 30 Kali Oleh Ayah Tirinya

“Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan dan setelah dites ternyata hasilnya korban positif hamil”.

Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban yang merupakan suami dari kakak korban,” ujar Indra.

Menurut Indra, korban mengaku telah diperkosa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.

Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun

SY kemudian menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.

Berdasar pengakuan SY, selain memperkosa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY. Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.

Baca Juga : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi

“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.

Baca Juga : Bejat! Kakek Tua Bangka Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan

Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.

“Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut,” ucap IW.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *