Lalu terlapor mengambil sebuah gunting berwarna silver milik saksi 1 dan langsung menusukkan kebagian dada korban, pada saat bergelut, terus Muhammad Syah Zali (saksi 3) melerai atau memisahkan dengan cara memegang tangan Korban dan memegang tangan terlapor hingga perkelahian berhenti.
“Setelah itu, korban pergi meninggalkan terlapor, namun tetap masih dipukul menggunakan tangan di bagian kepala belakang dan tak lama kemudian korban terjatuh dengan posisi telentang dengan mengeluarkan darah di bagian dada,” lanjutnya.
Selanjutnya Juliandi menyebutkan bahwa saksi 3 menyampaikan “Andra ini kau tolong bawa ke rumah sakit nanti kalau mati kau masuk penjara”. Lalu saksi 2 mencoba mencari bantuan namun tidak ada yang ingin membantu. Akhirnya saksi 1, 2 dan 3 meninggalkan korban.
Baca Juga : Ketahuan, Pencuri Berkelahi dengan Korban, Ditangkap Warga dan Dibawa ke Penjara
Atas kejadian ini, Juliandi mengungkapkan, dilakukan tindakan penangkapan terhadap diduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi dan menyita barang bukti milik korban.
Ada 10 macam, diantaranya 1 helai celana pendek warna hitam ada bercak darah, 1 helai baju kaos warna hitam ada bercak darah, 1 helai celana pendek warna abu-abu ada bercak darah, 1 helai baju switer warna hitam dan 1 buah kayu broti.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya negatif, selanjutnya dijatuhkan dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 338 KUHPPidana,” imbuhnya. (Jumilan)