Pengusaha Asal Kaltim Laporkan Salah Satu Perusahaan BBM ke Polda Jambi

Perusahaan BBM di Jambi dilaporkan ke polisi
Direktur PT. Sigumpal Nauli Basa tersebut datang ke Polda Jambi didampingi kuasa hukumnya, Masta Melda Aritonang. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Pengusaha asal Kalimantan Timur (Kaltim), Marudin Simandjuntak melaporkan salah satu perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri jenis solar di Jambi ke polisi pada Selasa (10/5/2022).

Direktur PT. Sigumpal Nauli Basa tersebut datang ke Polda Jambi didampingi kuasa hukumnya, Masta Melda Aritonang.

Bacaan Lainnya

Usai membuat laporan, Masta mengatakan pihaknya membuat laporan terkait dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BBM industri kepada kliennya Marudin Simanjuntak.

Ia menjelaskan awal mula kronologi kejadiannya, yaitu saat kliennya memesan BBM dari perusahaan untuk Kapal SPOB.SSS Eks AJP. Namun setelah dibayar, BBM yang telah dipesan sebanyak 5 ton tersebut tidak kunjung diberikan kepada kliennya.

“Jadi, kan pak Marudin ini pesan BBM di agen resmi ke agen untuk kapalnya. Kita  sudah transfer tapi BBM tidak juga diisi ke kapal. Sehingga kapal klien kita terhambat untuk beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Anak di Bawah Umur Curi Motor di Parkiran Warnet

Ia menyebutkan, uang yang telah diberikan senilai Rp75 juta untuk memesan BBM sebanyak 5 ton dengan tiga kali pembayaran melalui transfer, yakni Rp30 juta, Rp25 juta dan Rp20 juta.

Pihak perusahaan juga sudah dikontak beberapa kali, namun juga tidak diisi BBM hingga saat ini. Padahal, dokumen semuanya juga sudah dipenuhi.

*Akibat kejadian ini, kapal SPOB.SSS Eks AJP yang dikelola PT. Sigumpal Nauli Basa ini tidak bisa beroperasi. Di mana seharusnya, pada 1 Mei 2022 kapal harus berangkat ke Tegal,” ungkap Masta. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *