Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Kembali Dibuka, Ini Waktu dan Syaratnya

Ilustrasi seseorang sedang menunjukkan STNK usai membayarkan pajak kendaraan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Pemerintah Provinsi Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi dan Jasa Raharja kembali melaksanakan program pemutihan pajak daerah.

Pemutihan lajak ini diberlakukan mulai 1 November 2023 hingga 23 Desember 2023.

Truk batu bara langgar aturan
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Dhafi. Foto : Irwansyah

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi mengatakan, dalam rangka pelaksanaan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023, tentang Pembebasan BBNKB I, BBNKB Lelang dan Pajak Progresif serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, BBNKB II  dan lelang, dengan masa pelaksanaan 1 November hingga 23 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

“Program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah dan perusahaan pembiayaan/lising)”.

Baca Juga : BP Batam Bantah Mobil yang Digunakan Menteri Investasi Mati Pajak

“Kemudian pembebasan pokok dan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok dan sanksi administratif pendaftaran atas penyerahan PKB Kedua, BBN-KB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo,” jelasnya, Kamis, 2 November 2023.

Lanjutnya, dalam program ini tidak berlaku untuk Pokok PKB, Pokok BBN-KB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif BBN-KB ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke provinsi lain.

Baca Juga : Ditlantas Polda Jambi Segera Hapus Data STNK Tak Bayar Pajak 2 Tahun

“Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin pertama tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku),” ungkapnya.

“Setting pembebasan pajak progresif pada aplikasi Samsat, dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *