Seorang pria berinisial IL (37) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia enam tahun.
Aksi itu dilakukan IL di rumah kontrakannya, kawasan Kampung Tegalsari, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada 3 Februari 2020 lalu.
Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun
Kapolsek Cikembar AKP I Djubaedi mengatakan, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya saat ibu kandung korban berinisial Ti (37) sedang bekerja di pabrik.
“Aksi bejat pelaku ini diketahui oleh ibu kandungnya sendiri yang saat itu pulang dari pabrik,” ujar Djubaedi kepada sukabumiupdate.com–jaringan Suara.com-media partner Ungkap.co.id, Minggu (16/2/2020) kemarin.
Lanjut Djubaedi, setibanya di rumah, Ti mulai curiga melihat kondisi rumah kontrakan yang sepi. Ti langsung syok ketika memergoki IL yang baru tiga bulan menikah dengannya, saat sedang mencabuli anak kandungnya.
Baca Juga : Perkosa Putrinya yang Berulang Tahun ke-13, Pelaku : Itu Kado Ultah
“Setelah itu pelaku langsung mencoba melarikan diri. Tapi ibu korban langsung berteriak meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku. Aksi tersebut sempat membuat heboh warga sekitar,” lanjut Djubaedi.
Baca Juga : di Sarolangun, Istri Hamil 2 Bulan Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis
Ia melanjutkan, pada saat kejadian upaya yang dilakukan warga mengejar pelaku tak membuahkan hasil dan pelaku pun berhasil kabur. Namun, pada Rabu, 5 Februari 2020 pelaku kembali pulang ke rumah untuk membawa beberapa pakaiannya.
“Kepulangan pelaku itu diketahui warga dan istrinya. Sehingga warga yang mengetahui langsung menangkap pelaku. Nyaris jadi sasaran amukan warga. Untungnya, anggota cepat datang dan mengamankan pelaku untuk diproses,” kata dia.
Informasi yang dihimpun, IL dan Ti baru menikah sekitar tiga bulan yang lalu. Mereka dikabarkan baru dua bulan tinggal di wilayah Kecamatan Cikembar. IL tercatat warga Kampung Ubrug, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Sumber : Suara.com