Berdalih untuk Pesugihan, Bocah Berumur 11 dan 12 Tahun Diperkosa Ayahnya Berkali-kali

Kasus perkosaan di Rokan Hilir
Naharudin (42) warga Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan untuk pesugihan. Naharudin akhirnya diamankan Polres Rohil. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Seorang ayah bernama Naharudin (42) warga Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tega mencabuli dua orang anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan untuk pesugihan.

Akhirnya Naharudin berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) di daerah Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar pada Kamis, 28 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Naharudin diringkus petugas dan dibawa pulang ke Rohil atas dasar laporan polisi dari ibu kandung korban, karena tidak terima kedua anaknya yang masih seorang pelajar perempuan berumur 11 dan 12 tahun, diperkosa mulai dari saat tinggal di Jalan Batu Bara Km 02 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga : Nenek Berumur 60 Tahun Diperkosa Seorang Pria Setiap Malam Jumat

Hingga pindah ke Kecamatan Lipat Kain, Kabupaten Kampar yang terhitung sejak sekitar bulan Agustus tahun 2015 sekira jam 15.00 WIB lalu. Laporan polisi itu bernomor LP/24/B/I/2021/RIAU/RES ROHIL, tanggal 20 Januari 2021.

Baca Juga : Seorang Remaja Berusia 15 Tahun Dibawa Kabur, Lalu Diperkosa 4 Kali

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/1/2021) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *