Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l Iptu Ryan Eka Setiawan, langsung menuju tempat dimaksud dan melihat keberadaan pelaku.
Dijelaskan Juliandi, lantas petugas melakukan penangkapan dan pada saat melakukan penangkapan terhadap Hendra als Rayon.
“Saat akan ditangkap, Hendra mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, akhirnya Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melakukan penembakan kearah atas sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan oleh pelaku,” jelasnya.
Baca Juga : Beraksi di 31 TKP, Pelaku Pembobol Alfamart Ditembak Polresta Jambi
Kemudian dilakukan penembakan kearah kaki pelaku dan mengenai bagian betis kaki sebelah kanan. Juliandi menyebutkan selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Dr Pratomo Bagansiapiapi guna pengobatan. Hingga seterusnya membawa pelaku ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
“Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, yakni rokok Mustika 1 slop, rokok Surya kecil 1 slop, rokok Sampurna 4 bungkus, rokok Surya besar 4 bungkus dan 1 buah gembok berwarna silver. Sedangkan hasil tes urine tersangka, positif Amphethamin dan methapetamin. Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana,” tutupnya. (Milan/Diana)