Ungkap.co.id – Seorang diduga pelaku pencurian bernama Hendra (30) alias Rayon, alamat Jln. Bulan Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko pada Jum’at, 30 Desember 2022 lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Hendra diringkus polisi setelah didapati beraksi mencuri di Ruko milik Indra Wati, (45), di Jln. Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko pada Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Hendra membawa kabur rokok, benda berharga lainnya dan uang tunai korban sehingga diperkirakan atas kejadian itu sebanyak Rp18 juta.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana Curat di wilayah hukum di Polsek Bangko ini.
Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi
Dikatakan Juliandi, kejadiannya saat
korban pergi dari Ruko menuju rumah orang tuanya dan meninggalkan saksi Sumarjo (42) yang sedang tidur di Ruko untuk mandi. Setelah itu pelapor atau korban kembali ke tokonya dan melihat kunci gembok sudah dirusak oleh pelaku yang tidak
dikenal.
Setelah masuk ke dalam Ruko itu, kata Juliandi, telah hilang, yakni rokok Surya besar 2 slop, rokok Sampurna 2 slop, rokok Surya kecil 1 slop, rokok Mustika 2 slop, uang tunai sebanyak Rp5 juta didalam dompet warna coklat serta uang tunai sebanyak Rp3 juta rupiah didalam laci kasir.
“Seterusnya emas berbentuk gelang bermata giok warna hijau senilai Rp5 juta, kalung berbentuk bulat-bulat dan batang bernilai Rp4juta. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp18 juta, dan melaporkan ke Polsek Bangko,” jelas Juliandi.
Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian