Mantap! Akhirnya Polisi Bakar Rakit Dongpeng

Polsek Rimbo Bujang
Polsek Rimbo Bujang saat membakar rakit penambangan emas tanpa izin di Sungai Alai. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Polsek Rimbo Bujang, membakar dua unit rakit dompeng (penambangan emas tanpa izin) di Jalan Kompas Unit VI, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, Minggu (1/5/2022). 

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras mengatakan, pembakaran rakit dompeng ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya ilegal mining di pelestarian Sungai Alai, Jalan Kompas Unit VI tersebut.

Bacaan Lainnya

“Lokasinya berada pada raidus 200 meter dari plakat atau patok pelestarian Sungai Alai. Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di bawah Pimpinan Iptu Cindo Kottama, melakukan pengecekan,” kata dia, Selasa, 3 Mei 2022.

Baca Juga : 3 Unit Mesin Dongpeng di Sungai Telentam di Bungo Dibakar Orang Tak Dikenal

Setibanya di lokasi, Polsek Rimbo Bujang menemukan dua unit rakit dompeng dalam kondisi tidak bekerja. Tidak diketahui siapa pemiliknya

Akhirnya kata Rezka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, empat buah keong dan dua buah alat ayak emas.

“Rakit dompengnya kita bakar. Tujuannya agar tidak terulang kembali kegiatan ilegal nining di lokasi itu,” ujarnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *