Kuras Uang Nasabah Sinarmas Rp4 Miliar, Polda Jambi Tangkap 3 Pria di Sukabumi

Tim Resmob Polda Jambi amankan tiga pelaku pencurian uang milik nasabah Sinarmas. Tiga pelaku pencurian itu bernama Kasmuri (63) pria kelahiran Boyolali, Sun Mundoni (29), dan Ginaris Priyo. Kedua pelaku ini pria kelahiran Bogor. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Resmob Polda Jambi amankan tiga pelaku pencurian uang milik nasabah Sinarmas.

Tiga pelaku pencurian itu bernama Kasmuri (63) pria kelahiran Boyolali, Sun Mundoni (29), dan Ginaris Priyo. Kedua pelaku ini pria kelahiran Bogor.

Bacaan Lainnya

Namun, ketiga pelaku ini sebelumnya tinggal di Kota Jambi, tepatnya di kawasan Jalan IR. H Juanda RT33, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.


Para pelaku pencurian uang ini ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jambi di Perumahan Benteng Royal Residence blok C nomor 20, Kecamatan Cicurug, Kota Sukabumi.

Baca Juga : Melawan dan Kabur, Pelaku Pencurian di Ruko Ditembak Polisi

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Sun Mundoni berada di Perumahan Benteng Royal Residence, Kecamatan Cicurug, Kota Sukabumi.

“Setelah itu Tim Resmob Polda Jambi melakukan pengejaran di lokasi itu atau diduga tempat persembunyiannya,” ujarnya, Minggu (4/6/23).

Lalu, Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim terkait lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku.

Baca Juga : DPO Pencurian Pipa Power Line Pertamina Dibekuk Polisi, Ternyata Berumur 17 Tahun

Setelah dilakukan profiling di seputaran lokasi, kata Mas Edy, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di kontrakannya di Perumahan Benteng Royal Residence blok C nomor 20, Kecamatan Cicurug, Kota Sukabumi.


“Sesampainya di lokasi, memang benar adanya diduga pelaku ada di kontrakannya dan tim langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa 2 lembar sertifikat tanah, 1 mobil Honda BR-V dengan menggunakan nopol palsu F 1874 FAZ dan yang asli belum keluar, 1 gelang mas, 1 kalung mas.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHPidana tengang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga : Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Pencurian Rokok di Indomaret

Lebih lanjut, dilansir dari salah satu stasiun Televisi lokal Jambi, pelaku pencurian uang itu senilai Rp4 miliar dari rekening nasabah Bank Sinarmas.

Kemudian, hal ini terungkap berawal saat korban hendak menggunakan uang di rekeningnya.

Mendapati jumlah uang yang ada di rekeningnya itu berkurang, lantas korban pun melaporkan kepihak Bank Sinarmas.

Baca Juga : Terlibat Korupsi Rp310 Miliar, Dirut Bank 9 Jambi Ditahan Kejati Jambi

Alhasil, uang milik korban pun terlacak bahwa uangnya telah diambil oleh seseorang yang bernama Sun Mundoni.

Akhirnya, pelaku dengan leluasa beraksi diduga dibantu oleh orang kepercayaan korban berinisial E yang memegang ATM korban. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *