Ungkap.co.id – Bermula dari mengirim pesan WhatsApp, akhirnya berujung penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho, pada Kamis, 7 Januari 2021.
Dikatakan Ono, Didi Chandra (27) warga Dusun 2, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, yang merupakan korban penganiayaan terpaksa harus dirawat rumah sakit lantaran mengalami luka robek pada lengan kanan, ketiak kanan, punggung dan kening sebelah kanan. Diduga itu akibat benda tajam (pisau).
“Terduga pelaku dua orang kakak beradik, yakni RC (34) dan RS (24) yang juga merupakan warga satu desa dengan korban,” ungkapnya.
Lanjutnya, kronologis kejadian tersebut adalah sebelumnya RC mengirim pesan WhatsApp kepada EP (sepupu korban). Isi pesan tersebut mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus ditengahi melalui kepala desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja pelaku RC tidak datang.
Baca Juga : Diduga Aniaya Tukang Bakso Keliling, Seorang Pria Diamankan Polisi
Selanjutnya pada Kamis, (7/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB, antara korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di Gang Keluarga Talang Abung, Desa cahaya Negeri (TKP), sehingga terjadi keributan.
“Saat itu korban dikeroyok dan dianiaya oleh terduga RC bersama RS yang menggunakan pisau hingga korban mengalami luka,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Geng Motor Beraksi di Kota Jambi, Acungkan Celurit dan Aniaya Seorang Pemuda
Medapatkan laporan, Polsek Abung Barat langsung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sebilah Sajam (pisau), Kamis (7/1/2021).
“Kemudian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum. Dembari kami bersama Kades, Tomas, Toga, dan Todat melakukan upaya-upaya pre-emtif, khususnya kepada masing-masing keluarga dan warga setempat,” kata dia. (Lisman Ernandi)