Diduga Geng Motor Beraksi di Kota Jambi, Acungkan Celurit dan Aniaya Seorang Pemuda

Geng motor di Kota Jambi
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Rinto Haivan Simbolon saat press release kasus penangkapan dua pelaku diduga geng motor yang menganiaya korban A masih berumur 15 tahun. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Dua orang yang menjadi korban anarkis tiga orang pemuda yang diduga geng motor akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, Senin (4/1/2020).

Disampaikan Kapolsek Jambi Timur Kompol Rinto Haivan Simbolon bahwa peristiwa itu, terjadi saat korban berinisial A yang masih berusia 15 tahun sedang berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Yos Sudarsono, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Namun dari arah belakang, korban dipepet oleh tiga orang pria yang juga sedang berboncengan menggunakan motor. Seorang dari tiga pemuda tersebut tiba-tiba mengeluarkan celurit dan langsung menebasnya ke arah korban, ujar Kapolsek.

“Beruntung korban bisa mengelak, namun seseorang lagi juga memukul korban menggunakan tangan yang dilapisi besi bernekel dan mengenai punggung korban,” lanjut Rinto.

Baca Juga : 12 Orang Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Jambi

Ditambahkan Rinto, mendapat perlakuan seperti itu, korban langsung melarikan diri dari para pelaku dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kawasan Kelurahan Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

“Mendapat cerita dari korban tersebut, warga langsung mengepung dan menangkap ketiga pelaku. Usai ditangkap, ketiga orang pelaku langsung diamankan ke Polsek Jambi Timur yang dibantu anggota Polsek Kumpeh,” tambahnya.

Baca Juga : Diduga Sebar Hoaxs Geng Motor, Polresta Jambi Amankan 10 Orang


Usai diinterograsi, diketahui ketiga pelaku bernama Mamad, Agus dan Ucok.

“Pelaku ucok ternyata masih remaja berusia 15 tahun dan merupakan orang yang mengarahkan celurit ke korban. Sedangkan Agus adalah pelaku yang memukul punggung korban,” ungkapnya.

Baca Juga : Geng Motor di Jambi Aniaya dan Resahkan Warga, Kapolda Jambi: Kita Tindak Tegas

Menurut Rinto, akibat perbuatan ketiga pelaku, korban mengalami luka memar di punggung akibat pukulan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit dan motor yang digunakan para pelaku. Sedangkan besi bernekel masih dicari polisi, kata Kapolsek.


Baca Juga : DPO Terpidana Mati Curi Motor di Jambi, Coba Kabur, Akhirnya Ditembak Polisi

“Saat ini kita juga tengah mendalami motif para pelaku. Namun diduga para pelaku merupakan anggota geng motor,” sambungnya.

Sedangkan antara korban dan pelaku tidak saling kenal, hanya berpapasan di jalan. Pelaku langsung mengeluarkan sajam ke arah korban.

“Kita duga mereka ini anggota geng motor,” tambah Rinto.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penjual HP Ilegal di Jambi

Meski salah satu pelaku masih anak di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Untuk pasal, kita kenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Rinto. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *