Ungkap.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto PD, SH., M.Kn mengatakan bahwa tantangan di era globalisasi saat ini, dalam memberikan informasi terhadap khalayak harus dapat memberikan informasi cerdas lewat media baru saat ini, seperti media siber atau online yang dikenal di lapisan masyarakat Indonesia.
Tantangan dalam menyuguhkan informasi yang aktual mencerdaskan bangsa tentu tidak mudah. Suryanto berujar, media siber atau online yang begitu banyaknya saat ini sebagian besar masih mengejar ekonomi serta mencari target page view yang sebesar-besarnya.
“Hal ini menjadi pemikiran serta perhatian khusus saya sebagai pimpinan organisasi wartawan. Saya menghimbau kepada para pimpinan daerah serta para wartawan juga pengurus media siber atau online yang tergabung di PWRI untuk melakukan pembenahan-pembenahan pada tatanan perizinan serta profesionalisme para media dan wartawannya,” kata Suryanto kepada wartawan dalam keterangan resminya di Jakarta yang diterima pada Kamis, 5 Januari 2023.
Dijelaskan dia, para pengurus dan wartawan yang tergabung di PWRI harus memahami isi ketentuan UU tentang Pers.
Baca Juga : Seorang Pria Bacok Ayah dan Ibu Kandungnya hingga Tewas Bersimbah Darah
Pasal 15 (2)a UU Pers mengamanatkan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Oleh karena itu, lanjut dia, pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Profesional berarti, dipandang dari sisi kelembagaan (administrasi), setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal12).
Baca Juga : Lantik Pengurus Baru, DPD PWRI Sumut Anugrahi 13 Tokoh Inspiratif
Berikutnya dari sisi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.
Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnali stik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).
Baca Juga : Belum Ada Kejelasan, DPC PWRI Lampura Pertanyakan Kinerja Dinas Kominfo
Memahami seluruh isi kode etik jurnalistik, Suryanto menjelaskan, UU keterbukaan informasi publik, juga tak kalah penting seluruh wartawan yang tergabung di PWRI harus ada karya tulis secara teratur sesuai amanat UU Pers.
“Hal-hal yang saya sampaikan mari jadikan fokus utama kita bersama dalam menjalankan organisasi serta profesi sebagai wartawan yang bekerja di medianya masing-masing. Itu agar kita senantiasa tethindar dari permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik sehari-hari,” Suryanto mengakhiri. (Dik)