Ungkap.co.id — Diduga lakukan pengeroyokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), sepasang suami isteri menjadi penghuni tahanan Polsek Panipahan Polres Rohil, pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Suami itu bernama Iwan Halowan Nasution alias Gobel (47) dan istrinya Jumiatik alias Ijum (42) yang tinggal di Jalan Dusun Podo Rukun, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Suami-istri itu ditahan pihak berwajib atas laporan korban IRT bernama Ernita Simanjuntak alias Pina (35) warga PT ABM Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Sumut.
Keduanya menganiaya secara bersamaan hingga korban mengalami luka gores, dan kesakitan badan dalam kejadian yang terjadi di Komplek Tanah Wakaf di Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Ternyata Suami Istri Pelaku Pembunuhan di Kota Jambi Sudah Direncanakan
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, nembenarkan adanya laporan dan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.
Dijelaskan Juliandi, awalnya korban melintas di jalan dekat komplek tanah wakaf, tempat di mana Ucok sedang bekerja membabat rumput. Tiba-tiba korban dipanggil oleh Ucok dan seorang anaknya yang sedang membabat rumput di komplek tanah wakaf.
Ucok menghampiri korban, dengan memegang sebilah parang di tangannya dan mengusir korban serta melarang melintas dari jalan yang dilintasi tersebut.
Baca Juga : Suami Istri Pembunuh Karyawan Koperasi di Kota Jambi Ditangkap di Dalam Hutan
Lalu Ucok berkata kepada korban “Woi, jangan lewat situ kau, bukan jalan nenek moyangmu ini”. Ucok sambil mengarahkan parang babatnya ke leher korban yang jaraknya dekat sekitar lebih kurang 30 CM namun tidak menyentuh leher korban.
<