Keroyok Seorang Wanita, Suami Istri Akhirnya Masuk Penjara

Polsek Panipahan
Diduga lakukan pengeroyokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), sepasang suami isteri menjadi penghuni tahanan Polsek Panipahan Polres Rohil. Foto : Jumilan

Kemudian korban menjawab, “Jangan kurang ajar kau, orang tua bicaramu gak bagus”. Setelah itu korban pergi meninggalkan Ucok. Sewaktu korban pergi, Ucok sambil berkata kepada korban “Gak tanah nenek moyangmu ini”. Namun Kmkorban tetap pergi dari tempat kejadian.

“Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Demar Nainggolan, lalu dengannya kembali lagi ke tempat kejadian. Sesampainya di sana, keduanya bertemu dengan Ucok dan istri juga dua orang anaknya,” jelas Juliandi.

Bacaan Lainnya

Menurut Juliandi, korban sempat bertengkar mulut dengan Ucok dikarenakan tidak mengakui telah mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang. Lalu anak Ucok datang dan berkata kepada korban “Mana ada kau dibacok nanti kubacok betulan kau”, katanya yang juga memegang sebilah parang sambil membacok tanah berulang-ulang kali.

Kemudian korban hendak menghampiri seorang laki-laki tersebut namun dihalangi oleh saksi Sumaningsih. Dan perkelahian antar keduanya pun terjadi.


Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Pasangan Suami Istri di Tebo yang Tewas Bersimbah Darah

Saat perkelahian terhenti dan tinggal cekcok mulut, Jumiatik yang saat itu ada didekat korban langsung ikut menyerang korban. Korban sempat melakukan perlawanan terhadap Jumiatik, namun suaminya langsung ikut menyerang dengan cara memegang tubuh korban sehingga istrinya leluasa menganiaya korban.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka p.=0,2 cm, l=0,2 cm pada jarinya, kesakitan dan matanya terasa perih sehingga tidak dapat melihat pada saat itu. Korban merasa sakit pada sekujur tubuhnya serta rambut korban dalam keadaan berantakan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke kantor Polsek Panipahan.


“Sehubungan dengan laporan tersebut, setelah memanggil dan mendengarkan keterangan dari keseluruhan saksi- saksi, termasuk gelar perkara untuk menentukan tersangka yang dilakukan, maka diduga kuat bahwa Iwan Halowan Nasution alias Gobel dan istrinya Jumiatik telah melakukan penganiayaan. Hal ini didukung oleh bukti visum et repertum Puskesmas Panipahan, kemudian keduanya diamankan dan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *