Kepala BKPSDM Rohil: Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Sudah Sesuai Aturan

Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustanto. (Diana)

Ungkap.co.id Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membantah dan menyayangkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan Bupati Rohil menyalahgunakan jabatan dalam pengangkatan salah satu Camat dan Plt Lurah.

Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustanto, Rabu (6/3/2024) menegaskan, pengangkatan guru menjadi Camat dan Plt dalam mutasi jabatan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

“Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih sudah memenuhi syarat dan ketentuan, di mana pejabat lama telah diangkat / mutasi menjadi Kasubbag pada OPD di Bagansiapiapi,” kata Acil.

Acil menerangkan, persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Administrator salah satunya memiliki pengalaman pada jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan Pengawas. Dalam hal ini jabatan Fungsional Guru Ahli Muda sama halnya dengan jabatan Pengawas.

Baca Juga : Bupati Rohil dan Walikota Dumai Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung IKROHlL

“Pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana guru yang diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional Guru Ahli Muda ke jabatan struktural,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, guru yang diangkat jadi camat di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk sejumlah warga kepada Bupati Rokan Hilir. Hal yang karena dianggap sebagai putera daerah sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat dalam hal ini Kecamatan Tanah Putih.

Ia mengatakan, kalau guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Guna mempersiapkan mecamatan yang profesional dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan.

“Di mana guru yang menjadi camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan Kepamong Prajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri,” terangnya.

Baca Juga : Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Mampu Berikan Rasa Aman kepada Pemilih

Selanjutnya tambah Acil, pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat.

Acil juga menerangkan, pemberitaan di salah satu media online tersebut juga salah. Dibmana, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan istri Bupati Rohil menduduki jabatan eselon lll.

“Padahal, istri Bupati saat ini hanya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon lV,” ungkapnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *