Kabur Sejak 2013, Kejati Jambi Tangkap Zuliadi Sipayung Kasus Minyak Bayat

DPO Kejati Jambi ditangkap
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi yang dipimpin Asintel, Jufri dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabtu, 16 April 2022 sekitar pukul 23.15 WIB. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang dipimpin Asintel, Jufri dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabtu, 16 April 2022 sekitar pukul 23.15 WIB.

Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter yang diangkutnya pada 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX bernomor polisi BH-1142-LG dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.

Baca Juga : Kejati Jambi Tangkap 2 DPO Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon di Tebo

Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi, terdakwa Zuliadi Sipayung ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti, namun pada saat dilaksanakan persidangan, terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak November 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.

Siang ini, Minggu, 18 April 2022 Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muaro Jambi akan membawa terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan.


Sambil menunggu penetapan sidang rencananya Terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muaro Jambi.

Baca Juga : Kejati Jambi Tahan Kacab Bank Mandiri Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menjelaskan keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi ditahun 2022 sehingga sisa buronan yang belum tertangkap sisa 6 orang, yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan.


“Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muaro Jambi,” jelas Lexy dalam rilis resmi yang diterima Ungkap.co.id, Minggu, 18 April 2022. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *