Jalan Sridadi Dibuka Senin, Kapolda Jambi Imbau Truk Batu Bara Taati Aturan

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Jelang dibukanya Jalan Sridadi, Batanghari usai dilakukan perbaikan, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta kepada para pengusaha tambang dan sopir angkutan batu bara agar mengikuti peraturan yang telah disepakati bersama-sama.

Kapolda Jambi, Irjen pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah VI telah melakukan perbaikan Jalan sridadi, Kabupaten Batanghari.

Bacaan Lainnya

“Direncanakan Jalan Sridadi akan dibuka pada Senin (5/12/22) sore mendatang, hal ini disampaikan langsung saat Rapat Teknis Pengaturan Pers dalam rangka buka tutup arus terkait adanya perbaikan jalan dan membahas operasional angkutan batu bara,” kata Mulia dalam rilis resminya yang diterima pada Minggu, 4 Desember 2022.

Baca Juga : Akibat Kemacetan di Batanghari, Aktivitas Truk Batu Bara Dihentikan

Dikatakan Mulia, rapat tersebut dipimpin langsung Asisten 1 Provinsi Jambi, Drs. H. Apani Saharudin dan dihadiri KBO Ditlantas Polda Jambi, Kasi Ops Korem 042/ Gapu, Kadishub Provinsi Jambi, Kasat Pol PP Provinsi Jambi, Kepala BPJN, Karo Perekonomian Provinsi Jambi dan perwakilan Asosiasi Batu Bara Jambi.

Kapolda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi. Foto : Irwansyah

Lebih lanjut Mulia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang tindak lanjut operasional dan penegakkan hukum kendaraan batu bara diantaranya pengaturan pemasangan stiker warna Genap-Ganjil sesuai Pelabuhan TUKS akan segera dilaksanakan dan di sosialisasikan kepada angkutan yang belum tergabung ke transportir yang sudah terdata.

Baca Juga : Antisipasi Truk Batu Bara di Jambi Patah As, Alat Berat Standby di Beberapa Titik


“Operasional angkutan batu bara yang direncanakan besok sore hari Senin (5/12/2022) yang akan dibuka juga melibatkan pengamanan dan pengaturan arus lalulintas dari Ditlantas Polda Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Polres Batanghari, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Batanghari,” terang alumni Akpol 1997 ini.

Selanjutnya, Mulia mengimbau kepada para pengusaha tambang maupun sopir angkutan batu bara agar tetap mengikuti peraturan jam operasional yang sudah disepakati, dan tidak memarkirkan kendaraannya ditempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *