Jadi Tahanan Rumah, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Hendri Gunawan ke Rutan

Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawa sampai ke pengadilan. Kasus ini sudah sampai di tahap persidangan. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawa sampai ke pengadilan. Kasus ini sudah sampai di tahap persidangan.


Perkara Hendri Gunawan merupakan buntut dari laporan Ana Tania yang merupakan kakak perempuannya sendiri ke Polda Jambi dengan Nomor LP/B-74/III/2023 beberapa bulan lalu. Ia dijerat dengan pasal 335 Ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana digelar Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Hendri Gunawan jalani sidang dalam keadaan sehat meskipun terlihat masih mengunakan tongkat.

Majelis Hakim perintahkan jaksa agar terdakwa Hendri Gunawan dikembalikan lagi ke Rutan. Di mana sebelumnya ia dikenakan tahanan rumah oleh Jaksa.

Edy Gunawan alias Kimlay kakak kandung Hendri Gunawan turut hadir dalam persidangan.


Baca Juga : Gelar Sidang Terbuka, dari 500 Orang, 54 Dinyatakan Lulus Polisi di Polda Jambi

Seusai sidang Kimlay mengatakan kepada awak media. Dia mengapresiasi apa yang diperintahkan majelis hakim tadi kepada jaksa.

“Memang seharusnya Hendri Gunawan harus dikembalikan ke Rutan, mengingat latar belakang adiknya tersebut punya catatan kurang baik,” ujarnya.

Dikatakan Kimlay bahwa dirinya sangat bersyukur atas keputusan hakim agar Hendri Gunawan dikembalikan lagi ke Rutan.

“Hal ini mengingat kami pihak keluarga juga merasa cemas dan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kalau ia (Hendri) hanya menjadi tahanan rumah,” ujar Kimlay. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *