Jadi Kurir Sabu Diupah Rp1 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kurir narkoba di Kota Jambi
Thomas Americo (38) terduga pelaku kurir narkoba saat diamankan Polresta Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap satu orang kurir narkoba jenis sabu.

Pada saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi, kurir narkoba jenis sabu meletakkan barang bukti dalam box motor depan sebelah kanan miliknya.

Bacaan Lainnya

kurir narkoba jenis sabu ini ditangkap di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023) sore.


“Sementara ini pelaku yang kita tangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu. Barang bukti ditemukan dalam kotak rokok yang disimpan dalam plastik asoy warna hijau,” ujar Kompol Niko Darutama, Senin (16/1/2023) malam.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Tindak 606 Pelanggaran, dengan Nilai Barang Rp110,88 Miliar

kurir narkoba jenis sabu bernama Thomas Americo (38) warga Desa Rukam Dusun I, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Thomas dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar barang haram tersebut.


Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 20,78 gram, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu plastik asoy warna hijau, dan satu unit sepeda motor untuk alat transportasi.

“Atas kejadian ini, kurir narkoba dan barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *