Bea Cukai Batam Tindak 606 Pelanggaran, dengan Nilai Barang Rp110,88 Miliar

Rokok ilegal di Batam
Secara keseluruhan dalam satu tahun, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 606 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp110,88 miliar. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2022 berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa. Secara keseluruhan dalam satu tahun, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 606 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp110,88 miliar.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda,” kata Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi dalam siaran persnya yang diterima pada Jum’at, 13 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP
(Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, Komoditi Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, Bahan Bakar Minyak (BBM), perangkat elektronik
dan komoditi lainnya.

Baca Juga : Kejar-kejaran Satresnarkoba Polresta Jambi Saat Tangkap 2 Pengedar Narkoba


Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791 gram Ganja, 2,27 kilogram Sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone dan 1,6 gram Amphetamine.

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, Pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” tambah Rizki.

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 6,7 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya.

Baca Juga : Bea Cukai dan Kastam Malaysia Amankan 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal di Laut

Diantara rokok ilegal itu terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American
Blend, H Mind dan Double Happiness.


Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman mikol.

“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya. Selain itu, juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” tutup Rizki. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *