“Budi dengan cara membeli kepada pelanggan yang ingin membokar chips higgs domino warna kuning seharga Rp60 ribu per 1B nya. Budi menjual kembali kepada orang lain dengan harga Rp70 ribu. Sehingga ia mendapatkan keuntungan dari per/ 1Bnya sebesar Rp10 ribu,” jelas Juliandi.
Baca Juga : Berkedok Warnet, 8 Pelaku Judi Online di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Berdasarkan keterangannya, lanjut Juliandi, Budi melakukan perjudian online tersebut tanpa ada izin dari pihak manapun. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit handphone merek Redmi A8 warna hitam miliknya, terdapat aplikasi higgs domino. Saat dibuka aplikasi tersebut, terdapat 4 akun dengan nomor Id : 137149679 An. CPH2179 dan Id : 102762223 An. A37f.
Setelah dibuka masing-masing akun itu, kata Juliandi, terdapat hasil pengiriman dan penjualan chip higgs domino yang dilakukan Budi.
Baca Juga : Main Judi Online, Seorang Tukang Ojek Ditangkap Polisi
Budi mengeluarkan hasil penjualan chip kuning higgs domino sebesar Rp210 ribu dari saku celananya.
“Selanjutnya Budi beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,” imbuhnya. (Diana/Milan)