Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pria bernama Adrianus Rega (34) setelah dilaporkan oleh anak beserta istrinya sendiri lantaran melakukan pencabulan.
Baca Juga : Ini Dia Wanita Tercantik di Dunia Tahun 2019, Apakah Wanita Indonesia Termasuk?
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan tersangka mencabuli anaknya sendiri berinisial NSA (12). Tindakan cabul tersebut sudah dilakukan dari tahun 2019.
“Perbuatan cabul oleh tersangka dilakukan sejak Juli 2019 hingga diketahui sampai 11 Juli 2020 saat korban yang merupakan putrinya melapor ke pihak kepolisian,” ujar Ruth, Senin (20/7/2020).
Baca Juga : Perkosa Putrinya yang Berulang Tahun ke-13,Pelaku : Itu Kado Ultah
Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka alias Edi ini saat sang istri dalam kondisi hamil hingga melahirkan tengah berada di desa. Hal itu dimanfaatkannya untuk mencabuli NSA.
“Sejak saat itu tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam dan membentak korban hingga takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka,” lanjut Ruth.
Baca Juga : Kisah Pilu Bocah 6 Tahun dikucilkan Hidup Sendiri di Gunung Hanya Ditemani Seekor Anjing
Selama hampir satu tahun, NSA di cabuli oleh Edi sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan di rumah kosnya yang berada di Jalan Kupang Jaya Surabaya.
Baca Juga : Warga Tolak Pemakaman, Seorang Ayah Gendong Jasad Bayinya Kesana Kemari
“Karena sudah tak tahan dengan kelakuan dari orang tuanya, korban mengadu ke ibunya yang berada di desa. Kemudian keduanya melaporkan perbuatan tersangka ke polisi,” Kata Ruth.
Baca Juga : 5 Kunci Hidup “Jangan Pernah Mengeluh”
Kini Edi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menetap di tahanan. Ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Beliau adalah pelaku pedhofilia atau pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber : Suara.com