Ini Penyebab Aktivitas Angkutan Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Mobil truk angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih banyak yang melebihi tonase.

Hal ini terbukti saat Ditlantas Polda Jambi melakukan uji petik angkutan batu bara di TUKS Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi pada 22 – 23 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Pada saat uji petik, Ditlantas Polda Jambi mendapati masih banyak angkutan batu bara yang melebihi tonase.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa lebih dari 90 persen angkutan batu bara hang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih melebihi tonase.

Baca Juga : href=”https://ungkap.co.id/brakkk-tabrakan-truk-batu-bara-dan-sepeda-motor-di-kota-jambi-satu-tewas/”>Brakkk! Tabrakan Truk Batu Bara dan Sepeda Motor di Kota Jambi, Satu Tewas

“angkutan batu bara ini masih melanggar kebijakan tonase dengan total rata-rata lebih dari 15 ton setiap truknya,” ujar Kombes Pol Dhafi, Kamis (25/5/2023).

Kombe Pol Dhafi menjelaskan angkutan batu bara yang melebihi tonase ini juga merusak sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Jambi. Sehingga membuat jalan rusak dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Karena diketahui, belakangan ini warga Kabupaten Batanghari melarang angkutan batu bara melintasi jalan protokol di Kota Muara Bulian.

Kemudian terdapat pelanggaran lain uaung dilakukan seperti banyaknya angkutan batu bara yang melanggar ketentuan jam operasional.

Baca Juga : Catat! Angkutan Batu Bara Akan Dihentikan Kembali, Ini Tanggal dan Penyebabnya

Setelah itu, amgkutan batu bara masih banyak parkir di bahu kanan dan kiri jalan tidak masuk kedalam kantong parkir. Sehingga, menimbulkan dampak kemacetan bagi pengendara lain terutama pada ruas jalan Tempino, Pall 13 (Pondok Meja) hingga ke Pall 10 (Kota Baru).

Maka dari itu menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Jambi menghentikan sementara mobilisasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.

“Mulai tanggal 24 Mei 2023, Ditlantas Polda Jambi memberlakukan kebijakan Deskresi dengan menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi sementara waktu,” tandasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *