Ini Hasil RDP DPRD Tebo, SPTI Kembang Alai dan Giripurno dengan PT SMS

DPRD Kabupaten Tebo
Ketua DPRD Tebo Mazlan. Foto : Dik

Ungkap.co.id Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom., ME mengatakan, penetapan pembagian upah dan hari kerja sudah dapat disepakati oleh pihak Giripurno dan Kembang Alai.

Sebelumnya kata Mazlan, upah kerja yang ditetapkan oleh Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) untuk kelompok Kembang Alai RP10 ribu/ton. Namun sekarang menjadi Rp12 ribu/ton.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan pembagian hari kerja Kembang Alai diberlakukan mulai hari Minggu sampai dengan Selasa. Sementara untuk Giripurno hari Rabu hingga Sabtu,” kata Mazlan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Giripurno dan Kembang Alai, Kecamatan Rimbo Ilir menyangkut konflik internal dengan SPTI di ruang Banggar DPRD pada Kamis (16/2/2023).

“Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis dan berlaku mulai hari ini,” lanjutnya.


Baca Juga : Anggota DPRD Tebo Minta Pembangunan PKS di Lubuk Mandarsah Cepat Rampung

Menurut Mazlan, yang diakui bekerja sama dengan PT SMS adalah SPTI pimpinan Vivian dari kelompok Giripurno.

“Untuk sekarang kelompok Kembang Alai belum diakui Kemenkumham, berarti masih menginduk ke SPTI Giripurno,” ujarnya.

Namun ungkap Mazlan, jika nanti kelompok Kembang Alai sudah diakui Kemenkumham, maka bisa diakomodir keduanya.

“Begini, kalau nanti Kembang Alai yang diakui Kemenkumham, Giripurno juga berinduk ke Kembang Alai dan begitu juga sebaliknya. Ini berlaku hingga 9 Mei 2023. Jika sudah habis masa kerjasama dengan PT SMS, maka diperbarui lagi,” Mazlan menyudahi. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *