Ini 8 Lokasi Kamera ETLE di Kota Jambi, Langgar Lalu Lintas Ditilang Elektronik

Tilang elektronik di Kota Jambi
Pengendara saat berhenti di traffic light yang terpasang kamera ETLE di salah satu di Kota Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id  Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pekan lalu mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tindak tilang manual.

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

Bacaan Lainnya

Saat ini Ditlantas Polda Jambi telah memasang 8 titik CCTV di Kota Jambi yang bisa digunakan Satlantas Polresta Jambi untuk merekam tindak pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan dan akan dilakukan tilang ETLE.

Baca Juga : Kemacetan Parah di Batanghari Disebabkan Truk Lebihi Tonase hingga Jalan Rusak

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan, 8 titik kamera ETLE yang telah terpasang di Kota Jambi diantanranya, yaitu di Simpang Sukorejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang BI dan Simpang Pall 10.

“8 Kamera tersebut digunakan untuk merekam data para pelanggar lalu lintas,” ungkapnya.


Dijelaskannya, selama Operasi Zebra pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022, Satlantas Polresta Jambi mencatat total pelanggaran lalu lintas sebanyak 7.243 dan pasal yang banyak dilanggar, yaitu safety belt untuk roda empat 3.867, tidak memakai helm 1.658 dan menerobos lampu merah 1.718 pelanggaran dan telah dikirim surat konfirmasi sebanyak 395.

“Sedangkan untuk tilang ETLE sebanyak 83 tilang,” ujarnya.


Baca Juga : Polemik Stockpile Batu Bara di Bungo, Tokoh NU Angkat Bicara

Lebih lanjut Aulia mengungkapkan, untuk data ETLE tiga bulan terakhir selama 1 Agustus – 27 Oktober 2022, Satlantas Polresta Jambi mencatat pelanggaran lalu lintas sebanyak 51.782 dengan pasal pelanggaran safety belt 25863, tidak memakai helm 9969, dan menerobos lampu merah 15.950 pelanggar.

“Untuk Total surat konfirmasi kita telah memgirimkan sebanyak 2169 dan 457 tilang,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *