Polisi berhasil meringkus 8 pelaku pemerkosaan secara bergilir yang menimpa korban seorang ibu muda beranak satu asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Dari 8 pelaku yang terlibat, 2 di antaranya masih di bawah umur.
Baca Juga : di Sarolangun, Istri Hamil 2 Bulan Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 8 pelaku ini ditangkap dalam waktu yang berbeda. Enam pelaku ditangkap di Bangkalan, sementara dua pelaku berhasil ditangkap di bandara usai pulang dari Banjarmasin.
Baca Juga : Perkosa Putrinya yang Berulang Tahun ke-13, Pelaku : Itu Kado Ultah
Inisial delapan pelaku itu adalah MF (21), AR (22), J (14), MZ (21), AR (17), FR (19) dan SA (25), MR (21).
“Untuk MS dan MR kita berhasil tangkap di bandara Juanda usai landing dari Banjarmasin. Sementara lainnya di Bangkalan,” katany seperti diwartakan Berita Jatim, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga : Kejam! Remaja Usia 15 Tahun Diperkosa 30 Kali Oleh Ayah Tirinya
Rama menjelaskan, 8 pelaku memiliki peran berbeda, yakni MF merupakan orang ketiga yang menyetubuhi korban, AR memegang kaki kiri saat disetubuhi MR pertama kali, dan AR menyetubuhi korban di urutan ke 4, J pelaku di urutan keenam, MS hanya melihat saat pemerkosaan, FR ikut memegang tangan saat MF menyetubuhi korban serta FR, pelaku kedua yang menyetubuhi.
Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun
Sementara MR di urutan kelima, AR memegang tangan kanan dan memegang payudara korban saat J menyetubuhi korban. Sedangkan SA mengaku tidak menyetubui namun pelaku lain menyebut SA juga memperkosa korban.
“Aksi tersebut bermula saat 8 orang pelaku naik 4 motor mengejar dan mengadang korban,” kata dia.
Baca Juga : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi
Kini polisi masih mendalami kasus ini. Hingga menemukan keterlibatan dua rekan korban yang membawa untuk keluar rumah.
Baca Juga : Bejat! Kakek Tua Bangka Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan
Kedelapan pelaku saat ini harus mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Suara.com